![]() |
asuransi? |
Semoga Allah melapangkan hati kita untuk menerima kebenaran dan memudahkan kita untuk mengamalkannya.
Saya tidak ingin berdebat tentang hukum asuransi. Barangsiapa bersungguh-sungguh mencari kebenaran, dengan mendahulukan dalil daripada akal dan hawa nafsunya akan mengetahui keburukan dan haramnya kebanyakan praktik asuransi, terutama di negeri ini, setidaknya dalam beberapa hal berikut:
- Perjanjian asuransi merupakan perjanjian penggantian harta yang mengandung ketidakpastian dan memuat bahaya yang sangat banyak;
- Asuransi termasuk jenis perjudian;
- Perjanjian asuransi mengandung riba;
- Perjanjian asuransi, di dalamnya mengandung pengambilan harta orang lain dengan tanpa imbalan.
Kemudian, sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), muncul pertanyaan, bagaimana dengan hukum ASKES? Asuransi Kesehatan yang diwajibkan kepada setiap PNS seperti saya, dimana setiap PNS akan otomatis terdaftar sebagai anggota ASKES yang preminya langsung dipotong dari gaji pokok mereka setiap bulannya.
Kesimpulan yang saya dapati dan yakini dari 'pencarian' saya -setidaknya sampai saat ini-, bahwa SAMA SAJA, nyaris tidak ada bedanya dengan asuransi-asuransi yang mengandung beberapa keburukan di atas, kecuali bahwa PNS 'terpaksa' atau 'dipaksa' menjadi peserta asuransi.
Kemudian, apa yang harus kita (PNS) lakukan dalam hal ini? Allahu Ta`ala A'lam, yang saya dapati dan saya yakini, untuk menjaga kebersihan harta kita dari riba -yang merupakan salah satu dosa yang sangat besar- dan debu-debunya, kita tidak boleh menggunakannya untuk menutupi biaya berobat, kecuali sebatas iuran yang telah kita bayar dari potongan gaji tersebut seperti dijelaskan di sini.
Kemudian, jika seperti itu, bagaimana caranya? Masalah teknis, saya pun belum menemukan cara yang benar-benar rapi untuk mempraktikkan hal ini. Dan sebenarnya, yang lebih selamat, apalagi jika kita termasuk orang yang memang mampu secara finansial tanpa asuransi-asuransi itu, berobatlah dengan "uang kita" sendiri dan relakan saja potongan-potongan itu. Semoga Allah menggantinya dengan yang lebih baik.
Kemudian, saya jadi ingat bantahan dari seorang ustadz yang -setidaknya menurut saya- cukup telak bagi asuransi. Bahwa asuransi sedikit atau banyak akan menggerogoti ketawakalan kita kepada Allah, mengubahnya kepada ketawakalan kepada asuransi. Allahu Ta`ala A'alam.
Semoga Allah melapangkan hati kita untuk menerima kebenaran dan memudahkan kita untuk mengamalkannya. Amin.
Comments
Post a Comment