![]() |
audit |
*Baiklah, akan saya jelaskan, -kenapa saya sedikit menulis beberapa pekan terakhir ini-, walaupun sebenarnya tidak perlu -dan tidak penting- penjelasan.
Sudah tiga pekan ini, kami -saya bersama enam rekan kerja lainnya yang tergabung dalam satu tim-, menjalankan tugas reviu sistem pengendalian mutu (SPM) kinerja pemeriksaan di auditorat -tepatnya di AKN VII-. Apa itu reviu, apa itu pemeriksaan, dan apa itu auditorat? Baiklah, kita bahas satu per satu.
Kita mulai dari 'pemeriksaan' saja. Entah apa yang terjadi dengan kantor saya. Atau, entah apa yang terjadi dengan Undang-undang di negara kita. Padahal kata 'audit' jelas-jelas ada dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), yang berarti telah diserap ke dalam Bahasa Indonesia, tetapi peraturan-peraturan itu sampai hari ini masih menggunakan kata 'pemeriksaan', bukan kata 'audit' yang lebih jelas dan spesifik. Menurut Undang-undang ybs:
Pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.Mari kita bandingkan menurut KBBI:
Pemeriksaan n 1 proses, cara, perbuatan memeriksa; 2 hasil (pendapatan) memeriksa; periksaan; 3 penyelidikan; pengusutan (perkara dsb);~ buku 1 pemeriksaan yg dilakukan oleh akuntan publik untuk menyatakan apakah posisi keuangan dan hasil usaha perusahaan atau badan telah disajikan dng wajar; 2 pemeriksaan akuntan publik atas laporan keuangan, sesuai dng norma pemeriksaan akuntan yg bertujuan memberikan pendapat akuntan mengenai laporan keuangan itu.sedangkan:
Audit n 1 pemeriksaan pembukuan tt keuangan (perusahaan, bank, dsb) secara berkala; 2 pengujian efektivitas keluar masuknya uang dan penilaian kewajaran laporan yg dihasilkannya;Dalam KBBI, kata pemeriksaan terlalu umum untuk menggambarkan pemeriksaan versi Undang-undang, sedangkan jika ~buku, maka kata pemeriksaan terlalu spesifik ke definisi pemeriksaan keuangan, padahal menurut Undang-undang :
-- balas jasa tinjauan berkala oleh konsultan atas gaji, upah, dan tunjangan;
-- keuangan pengujian kebenaran pembukuan;
-- pemasaran penilaian strategi pemasaran, jasa, fungsi, dan hasilnya;
Pemeriksaan BPK mencakup pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.Kata audit sebenarnya lebih tepat -setidaknya menurut saya- untuk menggambarkan core bussiness di tempat kerja saya tersebut. Dan walaupun berasal dari bahasa asing, toh KBBI telah menyerapnya ke dalam Bahasa Indonesia sehingga sangat layak digunakan, termasuk dalam peraturan-peraturan resmi.
Dari penjelasan yang panjang lebar dan tidak penting di atas, kita sudah tahu apa maksud 'pemeriksaan' di sini. Lalu, apa itu 'auditorat'? Di sini terlihat, confuse dan inkonsistensinya bahasa birokrasi kita. Secara mudah begini, Jika pemeriksaan = audit, maka pemeriksa atau orang yang melakukan pemeriksaan = auditor, dan wadah para pemeriksa = auditorat. Jelas kan? Yah, begitu lah. Di satu kesempatan mereka menggunakan kata 'periksa' dan turunan-turunannya, di kesempatan lain, mereka menggunakan kata 'audit' dan turunan-turunannya.
Sebelum ke kata 'reviu', saya sisipkan dulu kata 'inspektorat'. Jika auditorat adalah wadah para pemeriksa/auditor eksternal di lingkungan kerja kami, maka 'inspektorat' adalah wadah para auditor internal. Di inspektorat inilah, saya bernaung *jiah, bahasanya*. Bisa dibilang, inspektorat di sini adalah semacam auditornya auditor, bahkan ketika kami bertugas di salah satu perwakilan, ada surat kabar lokal yang menyebut kami "provost". Tugas pokok inspektorat antara lain melaksanakan Quality Control (QC) dan Quality Assurance (QA) kepada auditorat. Satu bentuk QA tersebut adalah reviu SPM kinerja pemeriksaan yang saat ini sedang kami lakukan. Reviu ini secara umum bisa digambarkan sebagai reviu atas hasil dan proses pekerjaan auditor yang telah mereka tuangkan ke dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP).
Ada yang aneh [?] Ya, ada yang aneh. Saya anak baru dan belum pernah sekalipun meng-audit harus mereviu pekerjaan auditor! Luar biasa. Mungkin itulah salah satu 'masalah' atau 'hal aneh' di kantor kami. Dan saya sebenarnya telah menyadari keanehan ini sejak pertama kali di tempatkan di sini. *curhat colongan.
Jadi, karena kesibukan itu lah saya agak tidak sempat menulis akhir-akhir ini. So, harap maklum. *Hhe. Peace. Saya memang orangnya suka ke-GR-an. Hanya kadang-kadang.
Comments
Post a Comment