Pemeriksaan, atau kita gunakan saja istilah: Audit, setidaknya terdiri dari tiga tahap: perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan; tidak terkecuali Audit Keuangan. Salah satu tugas di unit kerja saya (Internal Audit, red) adalah mereviu (hasil dan kertas kerja) audit, tidak terkecuali Audit Keuangan #redundan #biarin. Well, walaupun saya merasa nggak kompeten di bidang ini, karena ngaudit aja baru sekali, gitu, saya merasa perlu mendokumentasikan, setidaknya apa yang saya lakukan ketika mereviu audit keuangan rekan-rekan auditor *siapa tahu berguna bagi nusa dan bangsa. Makanya, di judulnya ada kata "saya dalam kurung". Itu bukan berarti saya lagi dikurung, itu berarti bahwa yang akan saya tulis di sini bukan best practice, sama sekali, obviously not. So, #cmiiw.
Perlu diketahui bahwa reviu di sini adalah jenis cold review, reviu yang dilakukan ketika audit telah selesai, bukan hot review yang dilakukan sepanjang proses audit berlangsung. Atau dengan kata lain, ini merupakan bentuk Quality Assurance (QA) yang berfokus ke proses, bukan Quality Control (QC) yang berfokus ke hasil. QA memastikan QC berjalan baik. Kembali, karena di Audit Keuangan ada tiga tahap, maka reviu dilakukan
juga atas tiga tahap tersebut: Perencanaan Audit, Pelaksanaan Audit, dan
Pelaporan Audit.
Pada Perencanaan Audit, ada sub tahap Pemahaman Tujuan Pemeriksaan dan Harapan Penugasan. Di Audit Keuangan, dokumentasinya seringkali diabaikan atau hanya dianggap formalitas biasa. Padahal, ini justru awal dari semua *haiyah. Ini semacam 'kontrak kerja' antara Pemberi Tugas kepada Tim Audit secara keseluruhan, mulai Penanggung Jawab (PJ) sampai Anggota Tim (AT). Nantinya, juga akan ada kontrak kerja yang lebih rinci, antara PJ dengan Ketua Tim (KT), berupa Program Pemeriksaan (P2), dan juga kontrak kerja antara KT dengan AT, berupa Program Kerja Perorangan (PKP). But wait, antara KT dan AT, kan ada Pengendali Teknis (PT). Trus, kontrak kerja dia sama siapa ya? Ada yang tahu?? #ngambang #biarin
Sebab yang seringkali membuat Tim tidak mendokumentasikan dengan baik, Kertas Kerja/Lembar Tujuan Pemeriksaan dan Harapan Penugasan ini, adalah karena dirasa, pada Audit Keuangan, Tujuan Pemeriksaan jelas: memberikan Opini atas Kewajaran Laporan Keuangan (LK). Padahal selain tujuan, kertas kerja ini juga berisi harapan-harapan, arahan-arahan dan sasaran pemeriksaan yang lebih fokus/detil. Di sinilah tempat Tim Audit menyamakan persepsinya dengan Pemberi Tugas. Kita kan nggak tahu harapan Pemberi Tugas apa, kan? Bisa jadi Pemberi Tugas berharap Tim memberi Opini Dibayar Di Muka. *ups. Pokoknya, cek, dokumentasi Tujuan Pemeriksaan dan Harapan Penugasan ini harus ada, kecuali kalau Pemberi Tugas behenti berharap. 'Tindak lanjut' dari Tujuan Pemeriksaan: P2, dan penjabaran dari P2: PKP, juga harus terdokumentasi dengan baik.
Di tahap Perencanaan Audit Keuangan, terutama untuk Risk Based Audit, ada beberapa langkah yang krusial. Salah satunya, Penilaian Risiko. Risiko yang dinilai meliputi Risiko Inheren (Inheren Risk/IR) dan Risiko Pengendalian (Control Risk/CR). Pastikan bahwa IR telah ditetapkan (High/Medium/Low) berdasarkan identifikasi risiko pada Pemahaman Entitas, yang merupakan langkah/kertas kerja tersendiri. Pastikan juga CR ditetapkan (H/M/L) berdasarkan identifikasi risiko pada Pemahaman Sistem Pengendalian Intern (SPI), yang merupakan langkah/kertas kerja tersendiri #redundan #biarin #biarpanjang. Kombinasi IR dengan CR akan menghasilkan RR (Residual Risk) atau Risiko Sisa, yang juga disebut Risiko Gabungan. Setelah itu, DR (Detection Risk) ditetapkan berdasarkan Risiko Gabungan, dengan hubungan berbanding terbalik. DR akan digunakan dalam penentuan uji petik (sampling). Risiko-risiko tersebut dinilai per akun --yang diaudit. Penilaian risiko juga dapat mempertimbangkan Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Audit sebelumnya yang berpengaruh ke akun-akun yang akan diaudit. Pastikan bahwa logika sampai penetapan DR telah benar.
Langkah yang tidak kalah penting dalam tahap perencanaan adalah Penetapan Materialitas. Materialitas adalah batas nilai salah saji atau pembatasan lingkup dianggap signifikan dan berpengaruh terhadap kewajaran LK. Penetapan Materialitas terdiri dari Planning Materiality (PM), yang merupakan materialitas tingkat laporan keuangan, dan Tolerable Misstatement (TM), yang merupakan materialitas tingkat akun. TM merupakan pembagian proporsional dari PM ke masing-masing akun, plus petimbangan profesional. PM dan TM ini akan berguna dalam pertimbangan penetapan opini di tahap Pelaporan. Sedang di tahap perencanaan, PM/TM digunakan dalam penentuan luas cakupan pemeriksaan/uji petik. PM/TM pada tahap perencanaan ditetapkan berdasarkan nilai-nilai akun pada LK Unaudited dan akan direvisi berdasarkan LK Audited pada tahap Pelaporan. Pastikan penghitungan PM/TE telah benar dan berdasarkan pertimbangan profesionalnya yang memadai.
Penentuan Uji Petik. Pastikan Penentuan Uji Petik Pemeriksaan sinkron/relevan dengan PM/TE dan risiko-risiko yang telah ditetapkan, terutama DR. Hubungan besar sample dengan PM/TE berbanding terbalik. Semakin kecil PM/TE, semakin besar sample yang harus diambil, begitu pula sebaliknya. Hubungan besar sample dengan DR pun berbanding terbalik. DR dapat dihitung dari AAR (Accepteble Audit Risk) dibagi hasil kali IR dan CR.
Penyusunan Program Audit/Program Pemeriksaan (P2). Program Audit merupakan produk utama dari Tahap Perencanaan, berisi rangkuman dari langkah-langkah yang telah dilakukan pada tahap perencanaan serta langkah-langkah dan prosedur yang direncanakan akan dijalankan pada tahap pelaksanaan. Pastikan bahwa P2 telah mencakup prosedur-prosedur signifikan yang diperlukan berdasarkan hasil analisis pada langkah-langkah perencanaan sebelumnya, terutama penilaian risiko serta penetapan uji petik.
bersambung.
Di tahap Perencanaan Audit Keuangan, terutama untuk Risk Based Audit, ada beberapa langkah yang krusial. Salah satunya, Penilaian Risiko. Risiko yang dinilai meliputi Risiko Inheren (Inheren Risk/IR) dan Risiko Pengendalian (Control Risk/CR). Pastikan bahwa IR telah ditetapkan (High/Medium/Low) berdasarkan identifikasi risiko pada Pemahaman Entitas, yang merupakan langkah/kertas kerja tersendiri. Pastikan juga CR ditetapkan (H/M/L) berdasarkan identifikasi risiko pada Pemahaman Sistem Pengendalian Intern (SPI), yang merupakan langkah/kertas kerja tersendiri #redundan #biarin #biarpanjang. Kombinasi IR dengan CR akan menghasilkan RR (Residual Risk) atau Risiko Sisa, yang juga disebut Risiko Gabungan. Setelah itu, DR (Detection Risk) ditetapkan berdasarkan Risiko Gabungan, dengan hubungan berbanding terbalik. DR akan digunakan dalam penentuan uji petik (sampling). Risiko-risiko tersebut dinilai per akun --yang diaudit. Penilaian risiko juga dapat mempertimbangkan Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Audit sebelumnya yang berpengaruh ke akun-akun yang akan diaudit. Pastikan bahwa logika sampai penetapan DR telah benar.
Langkah yang tidak kalah penting dalam tahap perencanaan adalah Penetapan Materialitas. Materialitas adalah batas nilai salah saji atau pembatasan lingkup dianggap signifikan dan berpengaruh terhadap kewajaran LK. Penetapan Materialitas terdiri dari Planning Materiality (PM), yang merupakan materialitas tingkat laporan keuangan, dan Tolerable Misstatement (TM), yang merupakan materialitas tingkat akun. TM merupakan pembagian proporsional dari PM ke masing-masing akun, plus petimbangan profesional. PM dan TM ini akan berguna dalam pertimbangan penetapan opini di tahap Pelaporan. Sedang di tahap perencanaan, PM/TM digunakan dalam penentuan luas cakupan pemeriksaan/uji petik. PM/TM pada tahap perencanaan ditetapkan berdasarkan nilai-nilai akun pada LK Unaudited dan akan direvisi berdasarkan LK Audited pada tahap Pelaporan. Pastikan penghitungan PM/TE telah benar dan berdasarkan pertimbangan profesionalnya yang memadai.
Penentuan Uji Petik. Pastikan Penentuan Uji Petik Pemeriksaan sinkron/relevan dengan PM/TE dan risiko-risiko yang telah ditetapkan, terutama DR. Hubungan besar sample dengan PM/TE berbanding terbalik. Semakin kecil PM/TE, semakin besar sample yang harus diambil, begitu pula sebaliknya. Hubungan besar sample dengan DR pun berbanding terbalik. DR dapat dihitung dari AAR (Accepteble Audit Risk) dibagi hasil kali IR dan CR.
Penyusunan Program Audit/Program Pemeriksaan (P2). Program Audit merupakan produk utama dari Tahap Perencanaan, berisi rangkuman dari langkah-langkah yang telah dilakukan pada tahap perencanaan serta langkah-langkah dan prosedur yang direncanakan akan dijalankan pada tahap pelaksanaan. Pastikan bahwa P2 telah mencakup prosedur-prosedur signifikan yang diperlukan berdasarkan hasil analisis pada langkah-langkah perencanaan sebelumnya, terutama penilaian risiko serta penetapan uji petik.
bersambung.
Comments
Post a Comment