alur opini audit |
Salah saji dapat terjadi karena kesalahan pilihan kebijakan akuntansi, kesalahan penerapan kebijakan akuntansi, atau ketidakcukupan pengungkapan dalam LK. Pembatasan lingkup dapat berupa keadaan di luar kendali entitas (catatan akuntansi hancur, disita, dsb), keadaan terkait sifat dan waktu penugasan (waktu yang tidak cukup, pengendalian intern yang lemah, ketidakcukupan catatan akuntansi, dsb), atau pembatasan oleh manajemen.
Setelah masing-masing temuan digolongkan pada dua kelompok tersebut, langkah berikutnya adalah menguantifikasi temuan-temuan tersebut. Untuk kelompok temuan salah saji, nilai salah saji telah jelas. Untuk kelompok pembatasan lingkup, nilai yang diukur adalah kemungkinan dampak salah saji, jika ada, atau besarnya nilai yang tidak dapat ditemukan dengan prosedur audit, termasuk prosedur alternatif. Sekadar catatan, tidak semua temuan pembatasan lingkup wajib dinilai karena ada temuan-temuan yang memang tidak menyangkut nonimal tertentu dalam laporan keuangan.
Setelah semua temuan dikuantifikasi, auditor menentukan materialitas (material atau tidaknya) salah saji atau pembatasan lingkup masing-masing temuan. Hal ini dilakukan melalui pembandingan nilai temuan dengan materalitas individu (kita sebut saja MI) akun yang terpengaruh oleh temuan tersebut. *materialitas individu dan materialitas agregat akan dibahas di lain waktu, insyaAllah* Jika nilai salah saji atau pembatasan lingkup lebih dari MI akun yang terpengaruh oleh satu atau beberapa temuan, maka akun tersebut layak dijadikan pengecualian opini. Dari langkah ini, auditor mendapatkan akun-akun yang akan menjadi pengecualian opini. Jika tidak ada satupun (nilai salah saji atau pembatasan lingkup masing-masing temuan tidak lebih dari MI masing-masing akun yang terpengaruh), maka auditor dapat memberikan opini Wajar Tanpa pengecualian (WTP).
Nilai salah saji akun-akun yang menjadi pengecualian/yang material yang didapatkan dari langkah di atas dijumlahkan untuk dibandingkan dengan materialitas agregat (kita sebut saja MA). Jika jumlah salah saji kurang dari MA, auditor dapat memberikan opini 'Wajar dengan Penjelasan (WDP) karena Salah Saji'. Jika jumlah salah saji lebih dari MA dan pengaruhnya bersifat pervasive terhadap keseluruhan LK, auditor dapat memberikan opini Tidak Wajar (TW).
Selain jumlah salah saji yang material, nilai pembatasan lingkup akun-akun yang menjadi pengecualian juga dijumlahkan dan dibandingkan dengan MA. Jika jumlah pembatasan lingkup kurang dari MA, auditor dapat memberikan opini 'Wajar dengan Penjelasan (WDP) karena Pembatasan Lingkup'. Jika jumlah salah saji lebih dari MA dan pengaruhnya bersifat pervasive terhadap keseluruhan LK, auditor dapat Tidak Memberikan Pendapat (TMP).
Fuih, demikian penjelasan panjang lebar dari saya. Ada pertanyaan? Seharusnya ada. Makhluk apa itu "pervasive"?
Terus terang saya juga baru tahu belakangan ini tentang pervasive.Sejauh pandangan saya, pervasiveness ini malah seperti alat yang ditanamkan dalam konsep alur opini di tempat saya bekerja hanya untuk mempersulit opini TW dan TMP. Karena setahu saya sebelum ini, jika total salah saji material lebih dari MA, itu sudah cukup untuk memberikan opini TW. Begitupula jika total pembatasan lingkup yang material lebih dari MA, itu sudah cukup untuk memberikan opini TMP. *Liat kanan kiri, hapus, ah.* Pervasiveness adalah pengaruh salah saji atau pembatasan lingkup suatu akun terhadap akun-akun lain dalam LK. Pervasiveness dapat ditentukan dari tiga indikator, yaitu kompleksitas, proporsi, dan pengungkapan (disclosure). Kompleksitas adalah sifat pengaruh akun terhadap akun-akun lain dalam LK. Proporsi adalah besarnya nilai salah saji/pembatasan lingkup terhadap total nilai seluruh akun yang diaudit. Pengungkapan adalah informasi yang harus disampaikan dalam LK --termasuk CaLK-- agar stakeholders tidak salah dalam pengambilan keputusan.
Satu lagi pertanyaan yang seharusnya muncul adalah: bagaimana jika total nilai salah saji dan total nilai pembatasan lingkup sama-sama lebih dari MA dan sama-sama pervasive? Untuk kasus seperti ini, opini yang diberikan auditor seharusnya cenderung lebih ke TMP.
Udah dulu ya. CMIIW.
sumber: Panduan Pemeriksaan LKPD
Setelah semua temuan dikuantifikasi, auditor menentukan materialitas (material atau tidaknya) salah saji atau pembatasan lingkup masing-masing temuan. Hal ini dilakukan melalui pembandingan nilai temuan dengan materalitas individu (kita sebut saja MI) akun yang terpengaruh oleh temuan tersebut. *materialitas individu dan materialitas agregat akan dibahas di lain waktu, insyaAllah* Jika nilai salah saji atau pembatasan lingkup lebih dari MI akun yang terpengaruh oleh satu atau beberapa temuan, maka akun tersebut layak dijadikan pengecualian opini. Dari langkah ini, auditor mendapatkan akun-akun yang akan menjadi pengecualian opini. Jika tidak ada satupun (nilai salah saji atau pembatasan lingkup masing-masing temuan tidak lebih dari MI masing-masing akun yang terpengaruh), maka auditor dapat memberikan opini Wajar Tanpa pengecualian (WTP).
Nilai salah saji akun-akun yang menjadi pengecualian/yang material yang didapatkan dari langkah di atas dijumlahkan untuk dibandingkan dengan materialitas agregat (kita sebut saja MA). Jika jumlah salah saji kurang dari MA, auditor dapat memberikan opini 'Wajar dengan Penjelasan (WDP) karena Salah Saji'. Jika jumlah salah saji lebih dari MA dan pengaruhnya bersifat pervasive terhadap keseluruhan LK, auditor dapat memberikan opini Tidak Wajar (TW).
Selain jumlah salah saji yang material, nilai pembatasan lingkup akun-akun yang menjadi pengecualian juga dijumlahkan dan dibandingkan dengan MA. Jika jumlah pembatasan lingkup kurang dari MA, auditor dapat memberikan opini 'Wajar dengan Penjelasan (WDP) karena Pembatasan Lingkup'. Jika jumlah salah saji lebih dari MA dan pengaruhnya bersifat pervasive terhadap keseluruhan LK, auditor dapat Tidak Memberikan Pendapat (TMP).
Fuih, demikian penjelasan panjang lebar dari saya. Ada pertanyaan? Seharusnya ada. Makhluk apa itu "pervasive"?
Terus terang saya juga baru tahu belakangan ini tentang pervasive.
Satu lagi pertanyaan yang seharusnya muncul adalah: bagaimana jika total nilai salah saji dan total nilai pembatasan lingkup sama-sama lebih dari MA dan sama-sama pervasive? Untuk kasus seperti ini, opini yang diberikan auditor seharusnya cenderung lebih ke TMP.
Udah dulu ya. CMIIW.
sumber: Panduan Pemeriksaan LKPD
bagaimana dengan asersi kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan sistem pengendalian intern?
ReplyDeletedalam penjelasan Pasal 16 ayat (1) UU No. 15 Tahun 2004, disebutkan empat dasar opini BPK: 1) kesesuaian dgn SAP, 2) kecukupan pengungkapan, 3) kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan 4) sistem pengendalian intern. menurut saya, dua dasar terakhir telah diakomodasi dalam LHP atas kepatuhan dan LHP atas SPI yang biasa diterbitkan satu paket dengan LHP atas LK. adapun pengaruhnya terhadap opini, seperti yg telah dijabarkan di atas, temuan2 yg dmaksud adalah temuan kepatuhan dan temuan SPI dalam dua LHP tersebut. biasanya, sekali lagi biasanya, temuan SPI cenderung ke ranah pembatasn lingkup sedangkan temuan kepatuhan cenderung ke ranah salah saji. CMIIW, Widhi yang auditor pasti lebih tahu banyak..
ReplyDeletekalian ngemeng epe sih>???
ReplyDeletehohoho, begitu ya win
ReplyDeletemanggut-manggut
hahaha kayanya saya tahu nih tempat kerjanya *sok tahu* :D
ReplyDeleteweleh, justru aneh kl smp ga tau. hhe..
Delete