Qualified Internal Auditor (QIA) merupakan program sertifikasi auditor internal tingkat nasional oleh Dewan Standar QIA. Untuk memperoleh gelar QIA, auditor harus menempuh tiga --atau lima-- jenjang pelatihan dan ujian sertifikasi yang dilselenggarakan oleh Yayasan Pendidikan Internal Auditor (YPIA), yaitu Pelatihan Tingkat Dasar I dan II, Pelatihan Tingkat Lanjutan I dan II, serta Pelatihan Tingkat Manajerial.
Bekerja sama dengan YPIA, Inspektorat Utama mengadakan In House Training QIA dalam rangka meningkatkan kompetensi para pegawainya.
Awal bulan ini, saya mengikuti Pelatihan Tingkat Dasar II di kantor saya. Jujur, saya belum tahu tentang QIA sebelum mengikuti pelatihan ini. Berdasarkan biodata --yang antara lain berisi pendidikan dan pengalaman-- yang dikumpulkan beberapa waktu sebelumnya, Dewan Sertifikasi menempatkan kami --saya dan 14 orang rekan kerja saya-- pada Tingkat Dasar II, artinya kami telah dianggap lulus Ujian Tingkat Dasar I.
Pada Pelatihan Tingkat Dasar II ini, kami memperoleh lima mata pelatihan. Pengendalian Internal dan Manajemen Risiko, Perangkat dan Perencanaan Penugasan, Teknologi Informasi, Keterampilan Manajemen, serta Perpajakan.
Alhamdulillah, meskipun satu mata pelatihan di antaranya mendapat nilai 65, persis nilai minimum yang dipersyaratkan untuk lulus, ujian lima mata pelatihan tersebut dapat dilalui dengan baik. Namun, untuk mendapatkan gelar QIA, jalan masih panjang. Masih ada tiga tingkat lagi yang harus dilalui. Dan saya tak tahu kapan lagi berkesempatan mengikuti pelatihan berikutnya.
O ya, sebagai informasi tambahan, berdasarkan penjelasan dari pihak YPIA, pemegang gelar QIA dapat mengikuti ujian Certified Internal Auditor (CIA), sertifikasi auditor internal tingkat internasional, dengan dianggap telah lulus satu part dari empat part ujian CIA.
Comments
Post a Comment