Skip to main content

askes dalam timbangan

asuransi?


Semoga Allah melapangkan hati kita untuk menerima kebenaran dan memudahkan kita untuk mengamalkannya.

Saya tidak ingin berdebat tentang hukum asuransi. Barangsiapa bersungguh-sungguh mencari kebenaran, dengan mendahulukan dalil daripada akal dan hawa nafsunya akan mengetahui keburukan dan haramnya kebanyakan praktik asuransi, terutama di negeri ini, setidaknya dalam beberapa hal berikut:

  1. Perjanjian asuransi merupakan perjanjian penggantian harta yang mengandung ketidakpastian dan memuat bahaya yang sangat banyak;
  2. Asuransi termasuk jenis perjudian;
  3. Perjanjian asuransi mengandung riba;
  4. Perjanjian asuransi, di dalamnya mengandung pengambilan harta orang lain dengan tanpa imbalan.
Selengkapnya, baca di sini dan di sini.

Kemudian, sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), muncul pertanyaan, bagaimana dengan hukum ASKES? Asuransi Kesehatan yang diwajibkan kepada setiap PNS seperti saya, dimana setiap PNS akan otomatis terdaftar sebagai anggota ASKES yang preminya langsung dipotong dari gaji pokok mereka setiap bulannya.

Kesimpulan yang saya dapati dan yakini dari 'pencarian' saya -setidaknya sampai saat ini-, bahwa SAMA SAJA, nyaris tidak ada bedanya dengan asuransi-asuransi yang mengandung beberapa keburukan di atas, kecuali bahwa PNS 'terpaksa' atau 'dipaksa' menjadi peserta asuransi.

Kemudian, apa yang harus kita (PNS) lakukan dalam hal ini? Allahu Ta`ala A'lam, yang saya dapati dan saya yakini, untuk menjaga kebersihan harta kita dari riba -yang merupakan salah satu dosa yang sangat besar- dan debu-debunya, kita tidak boleh menggunakannya untuk menutupi biaya berobat, kecuali sebatas iuran yang telah kita bayar dari potongan gaji tersebut seperti dijelaskan di sini.

Kemudian, jika seperti itu, bagaimana caranya? Masalah teknis, saya pun belum menemukan cara yang benar-benar rapi untuk mempraktikkan hal ini. Dan sebenarnya, yang lebih selamat, apalagi jika kita termasuk orang yang memang mampu secara finansial tanpa asuransi-asuransi itu, berobatlah dengan "uang kita" sendiri dan relakan saja potongan-potongan itu. Semoga Allah menggantinya dengan yang lebih baik.

Kemudian, saya jadi ingat bantahan dari seorang ustadz yang -setidaknya menurut saya- cukup telak bagi asuransi. Bahwa asuransi sedikit atau banyak akan menggerogoti ketawakalan kita kepada Allah, mengubahnya kepada ketawakalan kepada asuransi. Allahu Ta`ala A'alam.

Semoga Allah melapangkan hati kita untuk menerima kebenaran dan memudahkan kita untuk mengamalkannya. Amin.

Comments

Popular posts from this blog

Cara Bikin Daftar Isi Otomatis di Ms Word

Capek dong, yah? Tiap kali atasan ngerevisi konsep laporan, kamu harus neliti lagi halaman demi halaman buat nyocokin nomor halaman ke daftar isi? Mending-mending kalau atasan kamu (yang ngrevisi) cuma satu, kalau ada lima belas?! Sebenernya kalau kamu pinter dikit , suruh aja junior kamu yang ngerjain bikin aja daftar isinya belakangan pas laporan udah final. Tapi karena kamu maunya pinter banyak , bikin aja daftar isi otomatis! Kayak gimana tuh, yuk kita bahas. Bagi yang belum tahu, semoga berguna. Bagi yang udah tahu, ngapain kamu masih di sini? Pergi sana! Aku tidak mau melihat mukamu lagi! Enyahlah!! #becanda, *sinetron banget ya* Sebelumnya, karena saya memakai Ms Office 2010, maka saya akan jelaskan berdasarkan versi tersebut. Apa? Kamu pakai Ms Office 2007? Ga masalah, mirip-mirip kok. Apa? Kamu masih pakai Ms Office 2003? Plis deh, itu udah sewindu lebih. Apa? Ms Office kamu bajakan? Itu urusan kamu! Apa? Ms Office kamu versi 2003 dan bajakan? Wuargh!! Apa? kamu belum

kaki kanan dan kaki kiri

Minggu pagi yang cerah, kaki kanan dan kaki kiri sedang bersepeda bersama waktu itu. Setelah keduanya hampir lelah mengayuh dan memutuskan untuk kembali pulang, mereka menyempatkan diri sekadar membeli makan pagi, alias sarapan dalam bahasa manusia. Mampirlah mereka membeli ketupat sayur di pinggir jalan, dibungkus, pakai telor. Masukkan ke keranjang sepeda di bagian depan; cukup satu bungkus yang akan mereka makan bersama; memang rukun sekali mereka berdua. Dari situ, kedua kaki itu benar-benar hendak pulang. Tapi tunggu dulu, mereka tiba-tiba ingat sesuatu. Persediaan uang di dompet tuannya menipis. Kebetulan – qodarullah, red - di seberang jalan sana ada ATM * Automatic Teller Machine , bukan Anjungan Tunai Mandiri. Mereka kayuh kembali sepedanya ke ATM yang masih satu komplek dengan Apotik Rini itu. Apotik –yang entah kenapa- paling laris dari beberapa apotik yang ber- jejer di sepanjang Jalan Balai Pustaka. Sampailah sepasang kaki itu di tempat tersebut. Ramai-ramai; rupanya se

adverse vs disclaimer

Opini auditor mana yang lebih baik, atau lebih tepatnya mana yang lebih buruk: adverse (tidak wajar) atau disclaimer (tidak menyatakan pendapat). Terkadang --atau bahkan selalu-- ada perbedaan pendapat dalam sebuah disiplin ilmu; tetapi tidak selalu didapatkan kata sepakat. Tidak berbeda juga dalam akuntansi dan audit, para 'ahli' berbeda pendapat tentang apakah opini adverse lebih 'baik' dari opini disclaimer atau sebaliknya. Sebelum 'menentukan' jawabannya, ada baiknya kita baca kembali penjelasan masing-masing opini. Pendapat Tidak Wajar/TW ( adverse opinion ) adalah opini yang menyatakan bahwa Laporan Keuangan (LK) tidak menyajikan secara wajar posisi keuangan sesuai dengan standar akuntansi. Opini ini diberikan karena auditor meyakini, berdasar bukti-bukti yang dikumpulkannya, bahwa laporan keuangan mengandung banyak sekali kesalahan atau kekeliruan yang material. Artinya, laporan keuangan tidak menggambarkan kondisi keuangan secara