Skip to main content

pulang tepat waktu

Beberapa hari ini, di kantor saya beredar isu bahwa toleransi absensi 15 menit akan dihapus. *sepertinya saya harus jelaskan dulu*.

Sejak saya magang di kantor ini dua tahun yang lalu, keadaannya sudah seperti ini. Tiap pagi setiba di kantor dan sore hari ketika hendak pulang kantor, para pegawai harus mengunjungi kotak-kotak mesin absensi elektronik (finger print) yang terletak di lobby-lobby tiap gedung untuk mencolokkan jarinya ke mesin tersebut (absen, red). Jam kerja sesuai peraturan adalah mulai pukul 07.30 s.d. 17.00. Namun, *sekali lagi, keadaannya sudah seperti ini sejak saya datang* ada sebuah kebijakan tak tertulis bahwa para pegawai mendapat toleransi 15 menit untuk absensi pagi dan sore. Jadi, pegawai yang absen pagi pukul 07:44:59 masih terhitung hadir tepat waktu (tidak terlambat), dan pegawai yang absen sore pukul 16:45:01 masih terhitung pulang pada waktunya (tidak pulang lebih awal). *ini rahasia! ingat, rahasia!*

*copy paste* Nah, beberapa hari ini, di kantor saya beredar isu bahwa toleransi absensi 15 menit tersebut akan dihapus. Para pegawai yang telah terlanjur menikmati toleransi absensi 15 menit itu pun –termasuk saya *hhe*- gempar! *sebenernya kata gempar memang sedikit lebbay, cuma sedikit* Bayangkan saja, biasanya ketika absen pagi pukul 07.45, pegawai yang bertempat tinggal di Bogor, setelah sholat shubuh langsung mandi, langsung berangkat naik bus jemputan kantor karena jika tertinggal bus jemputan, terlambat dan potongan tunjangan pun mengancam -1% untuk terlambat absen pagi atau terlalu awal absen pulang dan 3% untuk terlambat absen pagi dan terlalu awal absen pulang a.k.a bolos-. Pulang jam 16.46, jalanan belum macet, pegawai bus jemputan Bogor tersebut mungkin bisa sampai Bogor selepas sholat Isya`. Apalagi sopir bus tersebut, tentu harus bangun lebih awal dan pulang lebih larut dari para penumpangnya. Bagaimana jadinya, jika toleransi tersebut dihapus. Ditambah dengan kemacetan Jakarta yang semakin parah, bisa jadi umur-umur pegawai kantor ini yang dihabiskan di jalan raya akan meningkat signifikan.

finger print

Jadi, beberapa hari terakhir ini, lagu gelang sepatu gelang, *eh, lagu hymne kantor ini maksudnya* yang biasanya diputar pada 16.30 mulai diputar pada 16.45. Jika biasanya antrian ibu-ibu *mirip-mirip antrian pembagian sembako gitu. kadang saya juga ikut ding. hhe* di depan mesin finger print yang menunggu waktu absen tiba mulai terlihat pukul 16.30, maka sekarang antrian tersebut baru terlihat pukul 16.45. Sesekali ada yang “nekat” tetap absen pukul 16.46, disambut dengan tepuk tangan para pengantri.

Sebenarnya isu itu pun masih simpang siur kebenarannya. Ada yang bilang masih tetap seperti biasa, toleransi 15 menit masih ada. Maka, saya pun mencari informasi langsung ke bagian absensi di SDM. Memang ada perubahan, tapi tidak seluruhnya seperti kabar burung yang beterbangan beberapa hari terakhir tersebut. Perubahannya adalah, bahwa pegawai yang absen lebih dari 07.45 dan atau kurang dari 16.45, keterlambatan atau keterawalan pulang akan dihitung –untuk kepentingan akumulasi keterlambatan per tahun sesuai PP No. 53 Tahun 2010, dimana akumulasi keterlambatan 7 jam sama dengan 1 hari tidak masuk- dari pukul 07.30 dan atau 17.00. Sebelumnya, pegawai yang absen lebih dari 07.45 dan atau kurang dari 16.45, keterlambatan atau keterawalan pulang dihitung dari 07.45 dan atau 16.45. Sedangkan pegawai yang absen pagi kurang dari 07.45 dan atau absen pulang lebih dari 16.45, tidak terpengaruh dengan sistem absensi baru ini.

*baiklah, biar jelas, saya kasih contoh* Misalkan Bunga *bukan nama sebenarnya* absen pagi pukul 07.46 dan absen pulang pukul 16.43. Menurut sistem absensi yang lama, Bunga terlambat absen 1 menit dan pulang lebih awal 2 menit, sedangkan menurut sistem absensi yang baru Bunga terlambat 16 menit dan pulang lebih awal 17 menit. Sedangkan saya yang absen pagi pukul 07:44:59 dan absen pulang pukul 16:45:01 dihitung datang dan pulang tepat waktu, menurut sistem absensi yang lama maupun sistem absensi yang baru. *teman-teman, harap jaga rahasia ini baik-baik atau blog ini terancam ditutup*lebbay dan ke-geer-an*

Begitulah. Untuk sementara biarlah ibu-ibu korban gosip itu tetap antri sampai 17.00 teng sampai mereka sadar dengan sendirinya. Dan saya –yang mungkin dianggap “nekat”- akan tetap absen pulang mulai pukul 16:45:01. *hore*

Comments

Popular posts from this blog

Manajemen Laba, Baik atau Buruk ? (5)

Praktik-praktik Manajemen Laba Fenomena adanya praktik manajemen laba pernah terjadi di pasar modal Indonesia, khususnya pada emiten manufaktur di Bursa Efek Jakarta. Contoh kasus terjadi pada PT Kimia Farma Tbk. Berdasarkan hasil pemeriksaan Bapepam (Badan Pengawas Pasar Modal, 2002), diperoleh bukti bahwa terdapat kesalahan penyajian dalam laporan keuangan PT Kimia Farma Tbk., berupa kesalahan dalam penilaian persediaan barang jadi dan kesalahan pencatatan penjualan, dimana dampak kesalahan tersebut mengakibatkan overstated laba pada laba bersih untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2001 sebesar Rp32,7 miliar. Kasus yang sama juga pernah terjadi pada PT Indofarma Tbk. Berdasarkan hasil pemeriksaan Bapepam terhadap PT Indofarma Tbk. (Badan Pengawas Pasar Modal, 2004), ditemukan bukti bahwa nilai barang dalam proses diniliai lebih tinggi dari nilai yang seharusnya dalam penyajian nilai persediaan barang dalam proses pada tahun buku 2001 sebesar  Rp28,87 miliar. Akibatnya penyajian te

Cara Bikin Daftar Isi Otomatis di Ms Word

Capek dong, yah? Tiap kali atasan ngerevisi konsep laporan, kamu harus neliti lagi halaman demi halaman buat nyocokin nomor halaman ke daftar isi? Mending-mending kalau atasan kamu (yang ngrevisi) cuma satu, kalau ada lima belas?! Sebenernya kalau kamu pinter dikit , suruh aja junior kamu yang ngerjain bikin aja daftar isinya belakangan pas laporan udah final. Tapi karena kamu maunya pinter banyak , bikin aja daftar isi otomatis! Kayak gimana tuh, yuk kita bahas. Bagi yang belum tahu, semoga berguna. Bagi yang udah tahu, ngapain kamu masih di sini? Pergi sana! Aku tidak mau melihat mukamu lagi! Enyahlah!! #becanda, *sinetron banget ya* Sebelumnya, karena saya memakai Ms Office 2010, maka saya akan jelaskan berdasarkan versi tersebut. Apa? Kamu pakai Ms Office 2007? Ga masalah, mirip-mirip kok. Apa? Kamu masih pakai Ms Office 2003? Plis deh, itu udah sewindu lebih. Apa? Ms Office kamu bajakan? Itu urusan kamu! Apa? Ms Office kamu versi 2003 dan bajakan? Wuargh!! Apa? kamu belum

adverse vs disclaimer

Opini auditor mana yang lebih baik, atau lebih tepatnya mana yang lebih buruk: adverse (tidak wajar) atau disclaimer (tidak menyatakan pendapat). Terkadang --atau bahkan selalu-- ada perbedaan pendapat dalam sebuah disiplin ilmu; tetapi tidak selalu didapatkan kata sepakat. Tidak berbeda juga dalam akuntansi dan audit, para 'ahli' berbeda pendapat tentang apakah opini adverse lebih 'baik' dari opini disclaimer atau sebaliknya. Sebelum 'menentukan' jawabannya, ada baiknya kita baca kembali penjelasan masing-masing opini. Pendapat Tidak Wajar/TW ( adverse opinion ) adalah opini yang menyatakan bahwa Laporan Keuangan (LK) tidak menyajikan secara wajar posisi keuangan sesuai dengan standar akuntansi. Opini ini diberikan karena auditor meyakini, berdasar bukti-bukti yang dikumpulkannya, bahwa laporan keuangan mengandung banyak sekali kesalahan atau kekeliruan yang material. Artinya, laporan keuangan tidak menggambarkan kondisi keuangan secara